Hentikan Kontroversi THR

Hentikan Kontroversi THR
Hentikan Kontroversi THR
Djan juga menyebutkan informasi dari internal pemprov yang menyebutkan bahwa pembatalan tersebut karena mendapat masukan dari BPK. ’’Ternyata di beberapa media yang saya baca pejabat BPK membantah telah memberikan rekomendasi tersebut. Menurut BPK, mereka belum pernah mendapat laporan tentang pembahasan THR di tingkat Pemprov DKI itu. Bahkan belum pernah ada yang menanyakan kepada pihak BPK dari pihak pemprov. Ini kan jadi simpang siur,’’ jelas Djan Faridz.

Masalah menjadi berkembang ketika pihak pemprov dalam penjelasannya mencampuradukan THR, TKD dan gaji ke-13. THR memang pernah diberikan, tapi saat  ini telah dihentikan. THR memiliki dasar pemberian dan fungsi yang berbeda dengan TKD. TKD dan THR juga berbeda dengan gaji ke-13. ’’THR itu secara sederahana diberikan untuk membantu pekerja dan karyawan  menghadapi kenaikan harga barang menjelang lebaran. Gaji ke-13 yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan ditujukan, utamanya, untuk mengatasi dan membantu biaya anak-anak mereka untuk masuk sekolah.  Karenanya dana tersebut dicairkan menjelang tahun ajaran baru.

Sedangkan TKD tersebut adalah kebijakan masing pemerintah daerah untuk merangsang peningkatan kinerja karyawan. Semua itu kan jelas berbeda. Jadi, jangan dicampuradukan,’’ jelas Djan Faridz.

Djan melanjutkan, wajar sekali jika ada kekecewaan di kalangan karyawan pemprov karena ada harapan untuk menerima penghasilan tambahan menjelang Lebaran. Ketika harapan tersebut pupus, tentu saja akan menyebabkan kekecewaan. Pejabat di lingkungan  pemprov sebaiknya mengeluarkan pernyataan yang lebih berempati kepada karyawan. Lakukan pendekatan langsung dan informal untuk mengelola kekecewaan tersebut. ’’Hentikan penjelasan-penjelasan yang hanya akan memperpanjang masalah,’’ pungkasnya. (pes)


JAKARTA -- Kontroversi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat perhatian serius


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News