Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi
Senin, 11 November 2024 – 15:53 WIB

Tersangka Herkules tertunduk menghadap ke belakang mengenakan baju tahanan saat rilis di Makopolres Meranti. Foto: Dokumentasi Polres Meranti.
Sementara Pasal 112 ayat (2) menetapkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.
“Pengungkapan kasus besar ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Meranti,” pungkas AKBP Kurnia. (mcr36/jpnn)
Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, meringkus Herkules alias Kules, karena menjadi kurir 15,6 kilogram sabu.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba