Herman Herry Pastikan Tidak Ada Hakim Agung Pesanan Parpol

Herman Herry Pastikan Tidak Ada Hakim Agung Pesanan Parpol
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Herry memastikan tidak ada hakim agung yang terpilih merupakan titipan atau pesanan dari partai politik (parpol).

Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menegaskan tidak ada tradisi titip menitip di Komisi III DPR, termasuk dalam penentuan dan pemilihan hakim agung.

“Kami tidak bicara tradisi, (tetapi) kami bicara mekanisme, profesional, dan terbuka. Pesanan pun tidak laku buat kami,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).

Herman menegaskan bahwa dalam penentuan hakim agung ada hak dari anggota maupun kelompok fraksi (poksi) di Komisi III DPR. Menurut dia, perdebatan juga tidak terhindarkan, meskipun akhirnya mencapai kemufakatan memilih lima hakim agung, dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan satu hakim agung industrial.

“Ada hak anggota, hak poksi. Oleh sebab itu terjadi perdebatan di dalam, yang saya sebut sebagai dinamika mengambil keputusan. Hasil dari mekanisme yang sudah kami lakukan itu adalah delapan nama tadi yang sudah kami umumkan,” paparnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan bahwa tidak ada lobi-lobi dalam penentuan delapan hakim yang dipilih komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut. “Lobi itu apa ya? Tentu kami tidak dilobi, tidak dilobi. Kami profesional saja,” ujar Herman.

Lebih jauh Herman berharap para hakim yang sudah dipilih itu bisa melakukan terobosan-terobosan terutama di Mahkamah Agung. Menurut dia, untuk melakukan terobosan itu, maka yang menjadi tolok ukur adalah kualitas dan kapabilitas. “Soal mengukur kualitas dan kapabilitas, tentunya kami tidak bisa memilih yang supersempurna, (karena) ini manusia,” katanya.

Namun, ujar Herman, dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR, nama-nama yang dipilih ini sudah memenuhi syarat standar untuk mereka bisa melakukan terobosan di Mahkamah Agung. “Terobosan terobosan bukan hanya soal sumber daya manusia tetapi sistem dan mekanisme, infrastruktur yang ada di Mahakamah Agung terkait penanganan perkara,” ujar Herman lagi.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry memastikan tidak ada hakim agung yang terpilih merupakan titipan atau pesanan dari partai politik (parpol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News