Heroik, Wanita Ini Gagalkan Aksi Penjambretan

Heroik, Wanita Ini Gagalkan Aksi Penjambretan
Residivis penggelapan I Made Janar Dana saat diamankan di Mapolsek Sukawati, Kamis (11/2). Foto: Istimewa/Bali Express

"Tapi saat Unit Opsnal melakukan penggeledahan di rumah kos milik pelaku, nihil ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak kejahatan yang dilakukan," sambungnya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000. Pelaku pun diancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bx/ras/rin/JPR)

Korban menarik pelaku jambret hingga terjatuh dari motor, hingga akhirnya diamuk massa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News