Heroik, Wanita Ini Gagalkan Aksi Penjambretan
Sabtu, 13 Februari 2021 – 00:50 WIB
"Tapi saat Unit Opsnal melakukan penggeledahan di rumah kos milik pelaku, nihil ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak kejahatan yang dilakukan," sambungnya.
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.800.000. Pelaku pun diancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bx/ras/rin/JPR)
Korban menarik pelaku jambret hingga terjatuh dari motor, hingga akhirnya diamuk massa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali