Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Adde Rosi Merespons, Simak

Dia mengatakan hukuman berat tersebut diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan yang sama di tengah maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini.
Adanya tuntutan yang berat, sebut Adde Rosi yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Banten I (Pandeglang - Lebak) ini, akan menjadikan tidak hanya para korban lainnya dari Herry Wirawan turut membuka suara, tetapi menjadi harapan besar bagi para korban untuk kasus-kasus kekerasan seksual lainnya untuk berani membuka suara dan menuntut keadilan.
Dia menyebut masyarakat khususnya para korban kekerasan seksual yang selama ini memilih bungkam dan enggan untuk mencari keadilan atas kasus-kasus kekerasan seksual yang menimpanya kini merasa percaya akan kehadiran negara yang hadir untuk melindungi para korban.
“Untuk itu, kita harus kawal proses persidangan kasus ini sampai hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal yang seberat-beratnya kepada terdakwa,” ujar Ketua Umum BPP Gerakan Perempuan Ormas MKGR ini.
Diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. Hukuman denda itu terdiri atas pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.(fri/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa merespons langkah kejaksaan yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia kepada pemerkosa Herry Wirawan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati