Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Merespons Begini

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Merespons Begini
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan respons atas vonis seumur yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. 

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Jabar yang menuntut Majelis Hakim PN Bandung agar menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan

Kang Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, berharap JPU Kejati Jabar melakukan upaya hukum maksimal seusai Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Herry Wirawan tersebut. 

“Tentu, kan, itu dari jaksa yang dipenuhi sebegitu. Jadi, ya, belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa (vonis hukuman mati, Red)," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jabar, Selasa (15/2). 

Terkait putusan hakim yang menyatakan biaya ganti rugi anak korban rudapaksa Herry Wirawan dibebankan atau ditanggung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ridwan Kamil menuturkan pada dasarnya Pemprov Jabar memiliki program perlindungan kepada anak-anak. 

Program itu, kata dia, berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar. 

"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi, sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, kemudian berkeluarga," kata dia.

Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar juga akan terus memantau perkembangan psikologis anak korban rudapaksa Herry Wirawan, agar tidak ada trauma saat menjalani hidup selanjutnya.

Ridwan Kamil merespons vonis seumur hidup yang berikan Majelis Hakim PN Bandung untuk terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News