Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Menteri Bintang Bilang Begini
Putusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU) PN Bandung.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP Junctis Pasal 27 KUHAP Junctis Pasal 153 Ayat 3 KUHAP Junctis Ayat 4 KUHAP Junctis Pasal 193 KUHAP Junctis Pasal 222 Ayat 1 Junctis Ayat 2 KUHAP Junctis Pasal 241 KUHAP Junctis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," kata Menteri Bintang. (antara/jpnn)
Herry Wirawan pemerkosa santriwanti divonis hukuman mati oleh PT Bandung. Begini reaksi Menteri PPPA Bintang Puspayoga.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Menteri PPPA Pastikan Kasus Perundungan di Pesantren Tak Meningkat
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy
- Tok, Wardani Ibrahim Divonis Mati
- 52 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Mati di Sumut
- Perkembangan Terbaru Keberadaan Pelaku Pencabulan 13 Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
- Motif Sambo