Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Menteri Bintang Bilang Begini 

Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Menteri Bintang Bilang Begini 
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan  dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan banding tersebut oleh Majelis Hakim PT Jabar itu karena sudah sesuai dengan undang-undang, dan harapan masyarakat. 

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/4).

Menteri Bintang mengatakan bahwa putusan restitusi yang dibebankan kepada Herry Wirawan juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  "Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," katanya.

Dalam amar putusan hakim, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman Herry Wirawan, d iantaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban. Kemudian, perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

Hakim juga menetapkan sembilan anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan atau aset terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

Herry Wirawan pemerkosa santriwanti divonis hukuman mati oleh PT Bandung. Begini reaksi Menteri PPPA Bintang Puspayoga. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News