Heru Budi Janji Menyetarakan Gaji PJLP Sesuai UMP 2023

Heru Budi Janji Menyetarakan Gaji PJLP Sesuai UMP 2023
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mengunjungi penataan wilayah di Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). ANTARA/Siti Nurhaliza

Padahal, kata Inggard, APBD DKI menyanggupinya untuk membayar ribuan PJLP dengan upah sesuai UMP 2023. 

Lebih lanjut, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyarabadan mengakui ada kendala teknis dalam penetapan gaji PJLP.  "Saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022, yaitu Rp 4,6 juta sekian," kata dia.

Dia memastikan kekurangan anggaran untuk memenuhi gaji PJLP akan dimasukkan ke dalam APBD DKI Jakarta.

Ada Kepgub

Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan bahwa Pemprov DKI melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk penyesuaian gaji PJLP. 

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp 4.901.798 di Desember 2022.

"Kepgub (Keputusan Gubernur) sudah jelas, tinggal nanti BPKD menghitung uangnya. Kekuatannya berapa? Nanti tim TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) akan memutuskan," jelasnya

Etty menyebutkan, saat ini jumlah PJLP mencapai 87.443 orang.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji menyetarakan gaji PJLP sesuai UMP 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News