Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal

Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus Korupsi PT Asuransi Asabri Heru Hidayat.

Heru Hidayat dalam perkara ini dituntut oleh Jaksa hukuman pidana mati. Namun, Hakim menjatuhkan vonis pidana nihil lantaran Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya, yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sultan menilai keputusan tersebut sudah sesuai kaidah hukum acara dan fakta-fakta persidangan yang ada.

“Kami beranggapan bahwa antara pihak kejaksaan dan hakim pengadilan Tipikor sama-sama sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa. Semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima,” ungkap Sultan, Rabu (19/1).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu mengatakan keputusan hakim dalam persidangan merupakan ketetapan hukum yang harus dihargai. Yang paling penting adalah memastikan terpidana memenuhi semua kewajiban hukumannya.

“Harus diakui, bahwa oleh banyak pihak menilai keputusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya para nasabah yang notabene adalah para ASN dan anggota TNI-Polri, tetapi harus dipahami adalah bahwa hukum memiliki logikanya sendiri. Keadilan hukum tidak selalu sama dengan pemenuhan rasa keadilan publik,” ujar Sultan.

Oleh karena itu, Sultan patut mengapresiasi keberanian moral kejaksaan yang mengusut secara tuntas kasus ini. Pada saat yang sama juga kita wajib taat terhadap ketetapan dan perintah pengadilan.

Menurut Sultan, jika terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai, maka masih terbuka peluang untuk dibanding ke pengadilan tinggi bahkan hingga ke MA.

"Ini merupakan pelajaran hukum dan contoh menegakkan keadilan yang sangat penting bagi publik, bahwa hukum harus ditempatkan sesuai porsi pada tempatnya yang ideal. Sekali lagi keadilan tidak bisa didefinisikan sesuai dengan harapan dan kehendak publik,” terang Sultan.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyatakan sangat menghormati keputusan hakim terhadap terdakwa kasus Korupsi PT Asuransi Asabri Heru Hidayat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News