Inilah Hukuman untuk Heru Hidayat Sang Koruptor Rp 22,7 T

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan Heru Hidayat hukuman mati seperti tuntutan jaksa.
Hakim memvonis nihil pidana terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri itu.
Diketahui, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Jiwasraya.
Vonis nihil tersebut artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara mengingat sanksi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.
"Terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).
Hakim memandang Heru Hidayat terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp 22,7 triliun.
Meski dihukum nihil penjara, hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan untik membayar Rp 12,6 triliun.
Hukuman Heru Hidayat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Hakim tak berpandangan sama mengenai hukuman Heru.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat