Inilah Hukuman untuk Heru Hidayat Sang Koruptor Rp 22,7 T
Selasa, 18 Januari 2022 – 22:49 WIB

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat saat hendak memasuki mobil tahanan Kejagung, Selasa (14/1). Foto: Antara/Anita Permata Dewi
Heru merupakan salah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tan/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Hakim tak berpandangan sama mengenai hukuman Heru.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat