Hery Susanto Kritik Pengelolaan BPJS Kesehatan di Era Jokowi

“Jika peserta BPJS Kesehatan harus urun biaya di luar premi maka kebijakan itu dinilai melanggar Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” katanya.
Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS. Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.
Sebelumnya, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," pungkasnya.(fri/jpnn)
Kornas MP BPJS Hery Susanto mengkritik pengelolaan BPJS Kesehatan di era pemerintahan Jokowi karena sudah bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi