HET Pupuk Naik, Subsidi Berkurang
Rabu, 18 Agustus 2010 – 15:58 WIB
JAKARTA - Para petani tampaknya harus bersiap-siap. Tahun 2011, pemerintah bukan hanya akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis pupuk bersubsidi, tapi juga akan mengurangi subsidi pupuk, meski volume distribusinya mengalami peningkatan. Di pihak lain, kenaikan HET ini diimbangi pemerintah dengan meningkatkan volume penyaluran seluruh jenis pupuk di tahun 2011, dibandingkan APBN-P 2010. Jenis pupuk Urea, volumenya meningkat dari 4,8 juta ton menjadi 5,8 juta ton. Sementara jenis pupuk SP-36/Superphose, meningkat dari 849 ribu ton menjadi 1 juta ton, pupuk ZA meningkat dari 842 ribu ton menjadi 950 ribu ton, pupuk NPK dari 2,09 juta ton meningkat menjadi 2,4 juta ton, serta pupuk organik meningkat menjadi 1,09 juta ton dari 715 ribu ton di tahun 2010.
Dalam RAPBN 2011, subsidi pupuk dianggarkan sebesar Rp 16,4 triliun, atau berkurang Rp 2 triliun dari anggaran subsidi pupuk di APBN-P 2010 sebesar Rp 18,4 triliun. Lebih rendahnya alokasi anggaran subsidi pupuk tersebut berkaitan dengan realokasi anggaran ke Kementerian Pertanian dan rencana menaikkan HET pupuk di tahun 2011.
Baca Juga:
Berdasarkan data, HET untuk pupuk Urea akan naik menjadi Rp 1.800 dari Rp 1.600. Jenis HET SP-36/Superphose naik menjadi Rp 2.200 dari Rp 2.000, sementara jenis pupuk ZA naik menjadi Rp 1.650 dari Rp 1.400. Sedangkan untuk jenis pupuk NPK, naik menjadi Rp 2.450 dari Rp 2.300. Hanya HET untuk pupuk organik yang akan tetap.
Baca Juga:
JAKARTA - Para petani tampaknya harus bersiap-siap. Tahun 2011, pemerintah bukan hanya akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) seluruh jenis
BERITA TERKAIT
- Hadir di Jakarta, Mitraruma Tawarkan Kitchen Set dan Kabinet Premium
- Megabuild dan Keramika Indonesia 2024 Dorong Inovasi Industri Bahan Bangunan
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri