HI Kendalikan Peredaran Sabu-sabu dari Dalam Lapas, Omzet Mencapai Rp 1 Miliar

HI Kendalikan Peredaran Sabu-sabu dari Dalam Lapas, Omzet Mencapai Rp 1 Miliar
Kapolres Jayapura AKBP Viktor Mackbon saat beri keterangan terkait penangkapan bandar narkotika. Foto: ANTARA/HO/Polres Jayapura

jpnn.com, JAYAPURA - Meski masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua, HI rupanya masih bebas mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

HI pun ditangkap aparat Polres Jayapura, setelah petugas meringkus pengedar sabu-sabu yakni RK di sekitar kampung Harapan.

"Memang benar ada penangkapan terhadap HI, narapidana yang merupakan bandar narkotika jenis sabu yang masih menjalani hukuman di Lapas Doyo," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon dilansir Antara, Rabu (3/6).

Dari pengakuan RK, barang haram itu milik HI. Tersangka HI memesan barang dari Batam yang dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian dimasukkan ke dalam lapas untuk kemudian diedarkan di dalam dan di luar lapas.

"Omzet tersangka sekitar Rp1 miliar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1,5 ons atau 150 gram sabu-sabu," ungkapnya.

"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut," kata Victor Mackbon. (antara/jpnn)

Penyamaran HI sebagai bandar sabu-sabu terbongkar setelah polisi menangkap seorang pengedar yakni RK.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News