HI Melayani Pemuda Nakal Berbuat Begituan sambil Menggerutu, Akibatnya Fatal, Dia Teriak
Jumat, 16 April 2021 – 17:26 WIB

Pemuda inisial AA ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Korban teriak minta tolong hingga warga dan Tim Pemburu Preman datang mengamankan pelaku dan korban," ujar Arnold.
Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (cr1/jpnn)
Pemuda inisial AA menganiaya seorang waria berinisial HI (28) di Jalan Daan Mogot, Rawabuaya, Kecamatan Cengkareng, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir