HI Melayani Pemuda Nakal Berbuat Begituan sambil Menggerutu, Akibatnya Fatal, Dia Teriak

HI Melayani Pemuda Nakal Berbuat Begituan sambil Menggerutu, Akibatnya Fatal, Dia Teriak
Pemuda inisial AA ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Korban teriak minta tolong hingga warga dan Tim Pemburu Preman datang mengamankan pelaku dan korban," ujar Arnold.

Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (cr1/jpnn)

Pemuda inisial AA menganiaya seorang waria berinisial HI (28) di Jalan Daan Mogot, Rawabuaya, Kecamatan Cengkareng, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News