HI Melayani Pemuda Nakal Berbuat Begituan sambil Menggerutu, Akibatnya Fatal, Dia Teriak
Jumat, 16 April 2021 – 17:26 WIB
"Korban teriak minta tolong hingga warga dan Tim Pemburu Preman datang mengamankan pelaku dan korban," ujar Arnold.
Pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (cr1/jpnn)
Pemuda inisial AA menganiaya seorang waria berinisial HI (28) di Jalan Daan Mogot, Rawabuaya, Kecamatan Cengkareng, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri