Hidayat Heran Tifatul Jadi Tersangka
AM Fatwa : Polisi Terlalu Terburu-buru
Kamis, 15 Januari 2009 – 19:39 WIB

Hidayat Heran Tifatul Jadi Tersangka
Sedangkan Wakil Ketua MPR AM Fatwa menilai polisi terlalu terbuu-buru dengan menetapkan Tifatul dan dua fungsionaris PKS lainnya sebagai tersangka. “Mestinya pihak kepolisian melakukan klarifikasi dahulu terhadap orang-orang tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Lazimnya pemanggilan pertama itu sebagai saksi, kalau memang ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baru dijadikan tersangka,” ujar mantan tahanan politik era Orba ini.
Fatwa menilai penetapan tersangka terhadap para politisi PKS itu sangat tidak lazim. Karena itu sangat wajar bila penetapan ini menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya masyarakat. “Karena tidak lazim pasti menimbulkan kecurigaan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tiga petinggi PKS masing-masing Presiden PKS Tifatul Sembiring, Ketua DPW PKS DKI Jakarta Triwisaksana, dan Ketua DPD PKS Jakarta Pusat Agus Setiawan dijadikan tersangka atas kasus demonstrasi menentang pembantaian rakyat Palestina oleh Israel yang digelar di depan Kedubes AS dan Bunderan HI, Jumat (2/1).(ara/jpnn)
JAKARTA – Penetapan status tersangka oleh Polisi terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring dan sejumlah fungsionaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi