Hidayat Heran Tifatul Jadi Tersangka
AM Fatwa : Polisi Terlalu Terburu-buru
Kamis, 15 Januari 2009 – 19:39 WIB

Hidayat Heran Tifatul Jadi Tersangka
Karenanya Hidayat menegaskan bahwa aksi solidaritas itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk kampanye. “Ijinnya juga jelas untuk demonstrasi, ya sudah mereka melakukan demonstrasi,” katanya.
Baca Juga:
Sedangkan anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo, mempertanyakan kejanggalan panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gambir yang melaporkan Tifatul Sembiring ke Polisi.. “Aneh dan tidak prosedural. Dimana litak pelanggarannya,” ujarnya.
Menurutnya, Panwaslucam Gambir telah salah kaprah dan bertindak terlalu jauh soal aksi PKS. Sebab, PKS tidak melakukan aksi yang termasuk dalam definisi kegiatan kampanye sebagaimana telah diatur UU Pemilu.
“Aksi solidaritas PKS itu untuk menggalang dana dan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina, bukan mengajak atau membagikan bahan kampanye untuk memilih PKS. Jadi sebutkan mana yang masuk kategori kampanye,” tandasnya.
JAKARTA – Penetapan status tersangka oleh Polisi terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring dan sejumlah fungsionaris
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi