Hidupnya Terancam Berakhir Tragis, Husnan: Saya Minta Maaf kepada Semua
Kamis, 30 September 2021 – 16:37 WIB
“Luka tusuknya itu di bagian jantung ada, hati ada, perut, paha, dan tangan. Ada 23 tusukan,” jelas Heri.
Tersangka akan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (der/radarlombok)
Video Terpopuler Hari ini:
Di Mapolresta Mataram, Husnan (45) hanya bisa menyesal dan meminta maaf atas perbuatan sadisnya kepada adik ipar sendiri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung