Hidupnya Terancam Berakhir Tragis, Husnan: Saya Minta Maaf kepada Semua
Kamis, 30 September 2021 – 16:37 WIB

Husnan saat diamankan di Mapolresta Mataram. Foto: dok radar lombok
“Luka tusuknya itu di bagian jantung ada, hati ada, perut, paha, dan tangan. Ada 23 tusukan,” jelas Heri.
Tersangka akan disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (der/radarlombok)
Video Terpopuler Hari ini:
Di Mapolresta Mataram, Husnan (45) hanya bisa menyesal dan meminta maaf atas perbuatan sadisnya kepada adik ipar sendiri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini