Hiii..Pengusaha Wanita ini Diculik dan Disekap di Tanjung Priok

jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk enam pelaku kasus dugaan penyekapan terhadap pengusaha, Puspita Widyasari (42).
Enam tersangka yang berhasil diamankan, ialah Adnan, Yunus Rumadaul alias Ongen (43), Asep Soe Rahayu (45), Achmad Machdum alias Rafi (39), Rudi Lakuy (44) dan Achmad bin Hayu Souwakil (34). Mereka menyekap Puspita, selama empat hari di sebuah rumah di Jalan Kebun Bawang 7 No 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kejadian (penculikan) Senin sore lalu," kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (8/4).
Eko menjelaskan, korban diduga memiliki permasalahan dengan salah satu pelaku penculikan, yakni Adnan Akbar alias Adnan bin Junaedi (26). Selama disekap, para pelaku sempat menindas Puspita. Ia mendapat ancaman kekerasan hingga pembunuhan terhadap anaknya.
Puspita sempat berkomunikasi dengan adiknya untuk mengabarkan kondisi kesehatannya selama penyekapan. Bahkan, adik korban sempat dihubungi oleh pelaku untuk menebus korban, dengan sejumlah uang.
Setelah mengalami penyekapan empat hari, adik korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi seperti yang tertuang pada LP/1646/IV/2016 PMJ tertanggal 7 April 2016. Berkat laporan itu, akhirnya aparat bisa meringkus enam tersangka. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran