Hilangkan Pasal Korupsi, Cirus Terancam 20 Tahun di Bui
Selasa, 07 Juni 2011 – 00:07 WIB
Uang tersebut diperoleh Gayus antara lain dari Roberto Santonius (konsultan manajemen pajak) sebesar Rp 925 juta, dari PT Megah Citra Garmindo Rp 370 juta, dari Imam Cahyo Maliki sebesar Rp 25 juta dan dari Andi Kosasih sebesar USD 2,81 juta. "Uang tersebut diberikan terkait pekerjaan Gayus sebagai pegawai pada Ditjen Pajak sehingga penyidik menetapkan Gayus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan korupsi," ujar JPU.
Namun rekening Gayus Tambunan yang sebelumnya sudah diblokir, justru dibuka pada 26 November 2009. Uang USD 2 juta pun dicairkan. Haposan Hutagalung selaku pengacara bagi Gayus Tambunan, meminta uang USD 2 juta itu untuk mengurus perkaranya. Dari pengakuan Gayus, uang tersebut digelontorkan ke kejaksaan.
Alih-alih menjerat Gayus dengan pencucian uang dan korupsi, Cirus justru menyusun rencana dakwaan (rendak) atas Gayus tanpa mencantumkan pasal-pasal dari disangkakan penyidik Bareskrim. Kemudian, jaksa senior itu menjerat Gayus dengan pasal penggelapan.
Selanjutnya, jaksa pemilik NRP 6855741 itu memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan dakwaan sesuai rendak yang telah dibuatnya. "Pasal dakwaannya tuangkan saja sesuai dengan rendak, untuk pasal korupsinya hilangkan saja," ujar JPU mengutip perintah Cirus kepada anak buahnya.
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa peneliti dalam perkara Gayus Tambunan itu didakwa melakukan korupsi dan merintangi
BERITA TERKAIT
- Bantah Terlibat Pembunuhan Vina, Anak Mantan Bupati Cirebon: Saya Masih SD saat Kejadian
- Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas Jaminan Honorer Tuntas? Ah, Berat
- Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029