Hilangkan Pasal Korupsi, Cirus Terancam 20 Tahun di Bui

Hilangkan Pasal Korupsi, Cirus Terancam 20 Tahun di Bui
Cirus Sinaga (berbatik) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa peneliti dalam perkara Gayus Tambunan itu didakwa melakukan korupsi dan merintangi penyidikan maupun penuntutan korupsi mantan pegawai Direktorat Jendral Pajak itu saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 2010 lalu.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Rakamto menyatakan bahwa Cirus sebagai pengawai negeri bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya. "Dengan cara memaksa seseorang memberi sesuatu, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya," ucap JPU.

Diuraikannya, dalam hal ini Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung saat menangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi. Dituturkannya, pada 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka Gayus Halomoan Tambunan ke Jampidsus.

Selanjutnya berkas tersebut diteliti Cirus dan sejumlah rekannya seperti Fadil Regan, Eka Kurnia Sukma Sari dan Ika Syafotri Salim. Inti dari berkas penyidikan tersebut, Gayus diketahui memiliki simpanan dalam bentuk deposito sebesar USD 400 ribu di BCA dan USD 2,81 juta di Panin Bank.

JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa peneliti dalam perkara Gayus Tambunan itu didakwa melakukan korupsi dan merintangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News