Hilangkan Pasal Korupsi, Cirus Terancam 20 Tahun di Bui

Hilangkan Pasal Korupsi, Cirus Terancam 20 Tahun di Bui
Cirus Sinaga (berbatik) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6). Foto : Arundono W/JPNN
Alhasil, Gayus pun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena dianggap tidak terbukti melakukan pencucian uang dan penggelapan.

Karenanya, dalam dakwaan pertama Cirus dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan dakwaan keduanya, pria kelahiran Tanjung Morawa, Sumatera Utara 53 tahun lalu itu dijerat dengan pasal 23 UU 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memberi kesempatan ke Cirus Sinaga untuk menanggapinya. Cirus mengaku dapat memahami dakwaan dari JPU.

Meski demikian Cirus mengajukan protes karena surat dakwaan tidak secara jelas merinci soal uang dalam rekening Gayus yang dicairkan. "Tidak jelas disebutkan nomer rekening dan cabang mana," ucapnya. Karenanya, Cirus akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada persidangan selanjutnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya duduk di kursi terdakwa. Jaksa peneliti dalam perkara Gayus Tambunan itu didakwa melakukan korupsi dan merintangi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News