Himmatul Aliyah Mendorong Pemerintah Mengangkat Guru Honorer Jadi PNS atau PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1-5 dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Legislator Partai Gerindra itu mengatakan pasal tersebut mengamanatkan agar pemerintah memastikan semua warga negara mendapat pendidikan, tanpa kecuali.
Himma menyebut pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar semua warga negara dan menyelenggarakan pendidikan yang dapat membentuk akhlak mulia.
"Pemerintah juga harus memprioritask??an anggaran negara minimal 20 persen untuk pendidikan dan melakukan upaya-upaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Himmatul dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Hal itu disampaikannya berkaitan momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati tiap 2 Mei.
Dia pun mengingatkan agar pemerintah harus serius dalam meningkatkan kualitas guru dan dosen. Kunci penting bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia adalah pembenahan terhadap kualitas para pendidik tersebut.
Himmatul menilai masih terdapat guru-guru yang tidak mencapai kompetensi minimum sehingga tidak kompeten sebagai guru.
Begitupun dosen di kampus-kampus yang masih rendah akibat ekosistem pendidikan yang kurang mendukung, antara lain beban administrasi yang tinggi dan gaji yang kurang memadai.
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mendorong pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Begini urgensinya.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala