Hina Bocah Muslim, Politikus Singapura Mundur
Sabtu, 19 November 2011 – 13:11 WIB
Memicu kebencian rasial bisa ditindak secara hukum di Singapura. Misalnya membayar denda hingga USD 3.854 (sekitar Rp 34,7 juta) atau penjara maksimal tiga tahun, dan bahkan gabungan antara dua hukuman tersebut.
Bapak pendiri Singapura, Lee Kuan Yew pernah meminta penduduk Muslim setempat untuk tidak terlalu keras dalam menerjemahkan ajaran agamanya demi tujuan integrasi nasional. (cak/ami)
SINGAPURA - Isu penghinaan agama memaksa seorang anggota partai penguasa Singapura mundur. Saat ini polisi tengah memeriksa Jason Neo setelah mengunggah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
- Merawat Konflik, Turki Beri Pengobatan kepada Ribuan Tentara Hamas