Hina Bocah Muslim, Politikus Singapura Mundur

Hina Bocah Muslim, Politikus Singapura Mundur
Hina Bocah Muslim, Politikus Singapura Mundur
Memicu kebencian rasial bisa ditindak secara hukum di Singapura. Misalnya membayar denda hingga USD 3.854 (sekitar Rp 34,7 juta) atau penjara maksimal tiga tahun, dan bahkan gabungan antara dua hukuman tersebut.

   

Bapak pendiri Singapura, Lee Kuan Yew pernah meminta penduduk Muslim setempat untuk tidak terlalu keras dalam menerjemahkan ajaran agamanya demi tujuan integrasi nasional. (cak/ami)

SINGAPURA - Isu penghinaan agama memaksa seorang anggota partai penguasa Singapura mundur. Saat ini polisi tengah memeriksa Jason Neo setelah mengunggah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News