Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan

Hina Habib Rizieq, Dosen UI Dipolisikan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

Di laporan itu Ade diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)

 

Dosen Universitas Indonesia dianggap melecehkan ulama termasuk Habieb Rizieq lewat status Facebook.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News