Hindari Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Regulasi Khusus Diperlukan

Hindari Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Regulasi Khusus Diperlukan
Rokok elektrik. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) mengapresiasi upaya Kepolisian Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual, yang menyalahgunakan rokok elektrik dengan menambahkan narkoba pada liquid vape.

GANI berharap kejadian serupa bisa dicegah, terutama melalui regulasi untuk mengatur rokok elektrik.

“Kami mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap pelaku penyalahgunaan rokok elektrik. Semua pemangku kepentingan harus ikut andil dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik. Dibutuhkan dukungan pemerintah untuk membuat aturan khusus bagi produk ini,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI, Djoddy Prasetio Widyawan.

Djoddy mengatakan, pihaknya secara aktif mengkampanyekan 'Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik' bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sejak 2019 lalu.

GANI dan KABAR sudah mensosialisasikan kampanye tersebut di sejumlah kota di Indonesia, seperti Bali dan Bandung. Tujuannya agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan produk ini.

“GANI siap berpartisipasi aktif dalam mengampanyekan bahaya narkoba bagi seluruh lapisan masyarakat. Rokok elektrik bukan alat untuk menggunakan narkoba,” tegas Djoddy.

Selain itu, Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang bertanggung jawab atas produk tembakau dan turunannya harus segera mengeluarkan aturan khusus rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya.

“Rokok elektrik bermanfaat bagi perokok yang ingin berhenti merokok. Bukan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Djoddy.

Rokok elektrik bukan alat untuk menggunakan narkoba, karena itu GANI mengapresiasi upaya Kepolisian Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News