Hmm... Dukungan PAN ke Arinal Ternyata Belum Mengikat

Hmm... Dukungan PAN ke Arinal Ternyata Belum Mengikat
Partai Amanat Nasional (PAN). Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara, DPW PAN Lampung baru menetapkan nama-nama peserta penjaringan ke DPP PAN pada 11 September lalu. Artinya, surat rekomendasi prematur karena keluar sebelum DPP menerima laporan DPW.

Sementara, Pembina Wilayah (Panwil) daerah pemilihan Lampung DPP PAN Nyimas G Putri Agus menambahkan, surat rekomendasi tersebut memang belum sah. Keluarnya surat itu juga tidak berdasarkan mekanisme tim pilkada.

”Konsep surat rekomendasi itu tidak sesuai prosedur. Maka kalau rekom itu keluar, itu rekomnya belum sah. Kalau boleh dikatakan masih wacana karena prosedur yang benar bukan begini," kata Nyimas kepada wartawan, kemarin.

Nyimas juga sudah melakukan pertemuan dengan DPP PAN untuk menanyakan proses terbitnya rekomendasi tersebut. Dalam pertemuan, Nyimas meminta kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk mempertimbangkan dan menilai hasil rekomendasi tersebut.

”Bisa jadi ketua umum akan mempertimbangkan rekomendasi. Saya meminta ketua umum agar menimbang dan menilai. Ketum ini tidak bodoh,” terangnya.

Dia menjelaskan, seharusnya tim pilkada DPP PAN mengikuti mekanisme penjaringan cagub-cawagub sesuai peraturan partai. Selain itu, turut mendengarkan penilaian dari Ketua DPW Lampung Bachtiar Basri yang lebih mengetahui kondisi Lampung.

"Nah, ternyata rekom ini baru wacana, sudah bocor ke publik. Ketua DPW sudah tidak sempat dipanggil oleh DPP untuk mengetahui calon yang layak. Jadi belum tentu rekom untuk calon tertentu sebelum ada kesepakatan ketua DPW ke DPP," tambahnya.

Nyimas meminta kepada Zulkifli untuk mempertimbangkan faktor survei popularitas dan elektabilitas. Juga kedekatan dengan masyarakat, serta program-programnya. “Jangan ketika nyalon baru dekati masyarakat. Harusnya minimal dari 2016 dia sudah mengambil hati rakyat sebagai persiapan untuk nyalon,” tandasnya.

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan surat rekomendasi calon gubernur (cagub) Lampung untuk Arinal Djunaidi ternyata belum final dan mengikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News