Hmm, Sinar Mas hingga Asian Agri Disebut Dapat Karpet Merah Ekspor CPO

Hmm, Sinar Mas hingga Asian Agri Disebut Dapat Karpet Merah Ekspor CPO
Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga memberikan karpet merah penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit mentah kepada Sinar Mas Group hingga Asian Agri Group. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Adapun pihak lain yang turut didakwa dalam kasus ini yakni, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan para terdakwa itu memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar dengan total Rp 1.693.219.882.064. Adapun perusahaan-perusahaan itu yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia.

Kemudian, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216

Akibat perbuatan Indrasari bersama-sama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 pada 18 Juli 2022.

Perbuatan para pihak itu mengakibatkan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tan/jpnn)


Sejumlah perusahaan besar, antara lain Sinar Mas hingga Asian Agri mendapat priotitas penerbitan persetujuan ekspor (PE) CPO setelah menghadap Indrasari Wisnu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News