Hmm, Ternyata KPK Pernah Gandeng Indra Kenz Kampanye Antikorupsi

Hmm, Ternyata KPK Pernah Gandeng Indra Kenz Kampanye Antikorupsi
Indra Kenz. Foto: dokumen pribadi

Indra Kesuma alias Indra Kenz diketahui tersandung kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2021 lalu setelah dilaporkan sejumlah korban opsi biner di Binomo. Para korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 25,6 miliar. (tan/jpnn)


Indra Kenz pernah mengampanyekan gerakan antirasuah untuk mendukung KPK. Lembaga antirasuah menyatakan bukan kerja sama.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News