Hmm, Ternyata PPATK Sudah Laporkan Kejanggalan Transaksi ACT ke Densus 88 dan BNPT

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengindikasikan adanya kejanggalan dalam arus lalu lintas dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
PPATK pernah melaporkan kejanggalan itu kepada Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menelusuri aliran dana lembaga kemanusiaan itu.
"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasii, Senin (4/7).
Ivan menerangkan dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada kelompok terorisme. PPATK pun melaporkan hasi; penelusuran aliran dana itu kepada Densus dan BNPT.
"Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme), namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Ivan, pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Namun, Ivan merahasiakan jenis transaksi itu.
"Ada juga dana aliran ke luar negeri," imbuhnya.
PPATK sudah melaporkan kejanggalan transaksi ACT kepada Densus 88 Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim