Hmmm, Fitnah Perwira Polda, Anggota DPR Diadukan ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Herman Herry akhirnya diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pengancaman dan fitnah terhadap Kepala Siubdirektorat 2 Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Albert Neno.
Pengaduan dilakukan oleh Forum Mahasiswa Pemuda NTT karena menganggap wakil rakyat dari fraksi PDI Perjuangan itu melakukan perbuatan tercela.
"Kami ingin mendesak MKD terkait kasus Herman Herry. Seharusnya MKD tidak perlu menunggu laopran masyarakat, tapi lebih proaktif MKD turun tangan menangani perkara ini," kata juru bicara pengadu, Muhammad Adnan di depan gedung MKD, Rabu (30/12).
Dalam dokumen pengaduannya yang diserahkan ke MKD, forum ini mencantum dua dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota DPR Dapil II NTT itu. Pertama, Herman Herry patut diduga melakukan bisnis minuman keras (miras) di NTT dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Herman Herry patut diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mengancam dan memaki-maki/mengumpat aparat kepolisian yakni AKBP Alberto Neno, melalui telepon sebagaimana yang telah dilaporkan Alberto ke Polda NTT.
"Ada anggota dewan berani mengancam. Ini harus diproses," pungkas Adnan, menyampaikan tuntutannya ke MKD, supaya segera menggelar sidang etik untuk Herman Herry.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Herman Herry akhirnya diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pengancaman dan fitnah terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua