Geber Terus! KPK Panggil Lagi Anak Buah RJ Lino

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengendorkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 yang telah menjerat mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap saksi dari Pelindo II terus digeber. Hari ini, Rabu (30/12) penyidik komisi antirasuah mengagendakan pemeriksaan ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II Dedi Iskandar.
"Yang bersangkutan direncanakan diperiksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Rabu (30/12).
Dedi sebelumnya sudah diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan bosnya di perusahaan pelat merah bidang jasa pelabuhan itu.
Lino dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk langsung pemenang pengadaan tiga QCC 2010.
Atas perbuatannya itu, Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengendorkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 yang telah menjerat mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran