Hmmm, KemenPAN-RB Sudah Tak Pakai Jasa Indra Piliang Lagi

Hmmm, KemenPAN-RB Sudah Tak Pakai Jasa Indra Piliang Lagi
Indra J Piliang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan bahwa Indra J Piliang sudah bukan lagi menjadi bagian dari tim ahli bentukan instansi yang kini dipimpin Asman Abnur itu. Sebab, Indra yang kini bermasalah dengan hukum karena ditangkap polisi gara-gara mengonsumsi sabu-sabu sudah tidak bekerja lagi di KemenPAN-RB.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman menyatakan, tim ahli yang melibatkan Indra sudah dibubarkan pada 2016. Tim itu dibentuk pada 2015 ketika KemenPAN-RB masih dipimpin Yuddy Chrisnandi.

"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi tim ahli di Kementerian PAN-RB," ujar Herman, Jumat (15/9).

Lebih lanjut Herman mengatakan, kejadian itu hendaknya bisa menjadi pengingat bahwa narkoba bisa menjerat semua kalangan. Karena itu, Kementerian PAN-RB sebagai penggerak utama reformasi birokrasi sangat mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Kementerian PAN-RB sangat mendukung dan menjadi bagian terdepan dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tegasnya.

KemenPAN-RB juga menghormati langkah polisi untuk melakukan proses hukum terhadap politikus Golkar itu. "Mari kita hormati proses hukum dan serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Herman.

Seperti diketahui, jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Indra di Diamond Karaoke Club & Lounge di Glodok, Rabu (13/9) malam. Berdasar tes urine, Indra dan dua rekannya yang berkaraoke dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.(cr2/JPC)


KemenPAN-RB pada 2015 membentuk tim ahli yang juga melibatkan Indra J Piliang. Namun, KemenPAN-RB sudah membubarkan tim itu pada 2016.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News