Hmmm... Pinjam Duit Sang Adik untuk Menyuap Hakim Agung

Hmmm... Pinjam Duit Sang Adik untuk Menyuap Hakim Agung
Ichsan Suaidi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan perkara penyuapan panitera Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7).

Dalam persidangan itu menyebutkan bahwa terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, sampai meminjam uang untuk menyuap hakim agung MA.

Ia menyuap hakim agar pengiriman salinan kasasi perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditunda.

Ichsan meminjam uang tersebut dari adiknya, Syukur Mursid Brojo Sejati alias Heri Rp 400 juta. Namun, Heri cuma memberi Rp 200 juta. 

Heri mengatakan, saat itu Ichsan menghubunginya lewat telepon menanyakan apakah di divisi properti lagi ada uang. 

"Intinya menanyakan uang, malah katanya untuk hakim agung," kata Heri saat bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

Selain memberi hakim agung, Heri mengatakan Ichsan juga mengaku duit akan dipakai untuk kebutuhan proyek di Kalimantan. Karena terus didesak Ichsan, Heri akhirnya bersedia meminjamkan kakaknya uang. Namun, jumlah uang yang diberikan hanya Rp 200 juta. 

Heri pun baru tahu uang akan diberikan kepada Andri setelah bertanya kepada rekannya, Trianto. "Katanya untuk penundaan salinan putusan perkara di Lombok," ujar Heri yang juga salah satu pemegang saham PT Citra Gading Asritama itu.

JAKARTA - Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan perkara penyuapan panitera Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7). Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News