Hmmm... Pinjam Duit Sang Adik untuk Menyuap Hakim Agung

Hmmm... Pinjam Duit Sang Adik untuk Menyuap Hakim Agung
Ichsan Suaidi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Dokumen JPNN

Seperti diketahui, Andri didakwa menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Uang diberikan agar pengiriman salinan kasasi perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditunda. (boy/jpnn)


JAKARTA - Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan perkara penyuapan panitera Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7). Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News