Hmmm... Pinjam Duit Sang Adik untuk Menyuap Hakim Agung
Kamis, 14 Juli 2016 – 19:32 WIB

Ichsan Suaidi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: Dokumen JPNN
Seperti diketahui, Andri didakwa menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Uang diberikan agar pengiriman salinan kasasi perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditunda. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan perkara penyuapan panitera Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi