Hmmm... Pinjam Duit Sang Adik untuk Menyuap Hakim Agung
Kamis, 14 Juli 2016 – 19:32 WIB
Seperti diketahui, Andri didakwa menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Uang diberikan agar pengiriman salinan kasasi perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ditunda. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sebuah fakta baru terungkap dalam persidangan perkara penyuapan panitera Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- BMKG: Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA