HNW: Dulu, Wiranto Mau Tempuh Jalur Hukum, Kenapa Sekarang Perppu?

HNW: Dulu, Wiranto Mau Tempuh Jalur Hukum, Kenapa Sekarang Perppu?
Menko Polhukam Wiranto. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Dia kembali mengingatkan dulu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto mengumumkan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Waktu itu, Wiranto termasuklah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pemerintah akan menempuh jalurnya sesuai hukum. "Tapi, kenapa kemudian hari ini yang muncul sudah ada Perppu?" heran Hidayat.

Dia mengatakan, lewat Perppu itu pemerintah memiliki kekuasaan mutlak untuk membubarkan ormas tanpa bisa dilakukan banding. Lantas, ke mana mereka yang merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan pemerintah untuk mengadu. Nah, hal ini tidak diatur di dalam Perppu itu. "Termasuk kalau pemerintah memutuskan mencabut status terdaftar dan hukum itu challenge-nya bagaimana?" kata dia.

Hidayat juga mengingatkan, mengeluarkan suatu Perppu itu sebenarnya harus spesifik terkait dengan kondisi yang genting dan memaksa. Pertanyaannya, apakah sejak disahkannya UU 17/2013 hingga 2017 ini ada suatu keadaan genting dan memaksa untuk dikeluarkannya Perppu.

"Saya dan PKS, kami jelas bersama dengan Pancasila, NKRI, demokrasi. Karenanya, jangan ditafsirkan kalau mengkritik ini tidak pro demokrasi," kata Hidayat.

Karenanya, Hidayat juga mengingatkan, ormas apa pun supaya tidak kena sanksi harus membuktikan mereka juga bersama Pancasila, NKRI dan demorkasi.

"Saya rasa itu timbal balik yang harus dilakukan sehingga kita menemukan suatu titik tengah untjk menghadirkan solusi yang baik untuk demokrasi kita," paparnya.(boy/jpnn)


Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News