HNW Ingatkan Kemenag Akomodir Jenis 3 Pesantren yang Diakui UU dalam Penyaluran Dana Abadi

"Atau bahkan sejak awal diposisikan untuk tidak akan lolos administrasi,” ujarnya.
Mengutip UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kata HNW, Pasal 5 jelas menyebutkan pesantren terdiri atas tiga jenis.
Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning.
Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Kemudian di Pasal 49 menyebutkan pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan yang ketentuannya diatur di dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Di Pasal 23 tentang Dana Abadi Pesantren, hanya mengamanatkan agar dana tersebut digunakan untuk fungsi pendidikan pesantren, dan tidak menyebut adanya penganak emasan satu jenis pesantren dengan berlaku tidak adil pada jenis Pesantren lainnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kemenag tidak diskriminatif terhadap 3 jenis pesantren yang diakui UU dalam penyaluran dana abadi
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045