HNW Ingatkan Kemenag Akomodir Jenis 3 Pesantren yang Diakui UU dalam Penyaluran Dana Abadi
"Atau bahkan sejak awal diposisikan untuk tidak akan lolos administrasi,” ujarnya.
Mengutip UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kata HNW, Pasal 5 jelas menyebutkan pesantren terdiri atas tiga jenis.
Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning.
Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Kemudian di Pasal 49 menyebutkan pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan yang ketentuannya diatur di dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan itu dituangkan dalam Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Di Pasal 23 tentang Dana Abadi Pesantren, hanya mengamanatkan agar dana tersebut digunakan untuk fungsi pendidikan pesantren, dan tidak menyebut adanya penganak emasan satu jenis pesantren dengan berlaku tidak adil pada jenis Pesantren lainnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Kemenag tidak diskriminatif terhadap 3 jenis pesantren yang diakui UU dalam penyaluran dana abadi
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- 2 Hari Lagi Jemaah Calon Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa