HNW Kecam Penolakan Israel Memberikan Vaksin Covid-19 untuk Warga Palestina

HNW Kecam Penolakan Israel Memberikan Vaksin Covid-19 untuk Warga Palestina
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR.

Dia menegaskan bahwa hal itu bertentangan dengan Pasal 56 Konvensi Jenewa Keempat.

"Yang mengharuskan pihak pendudukan memastikan dan menjamin keberlangsungan sistem kesehatan di wilayah pendudukan,” papar HNW.

Ia juga menyatakan diskriminasi Israel akhir-akhir ini membuktikan statusnya sebagai negara yang menerapkan sistem apartheid.

Hal itu, kata dia, sebagaimana telah disuarakan sejak lama oleh pihak Palestina, para aktivis dan lembaga HAM internasional.

Termasuk dinyatakan akhir-akhir ini oleh B’tselem, lembaga HAM di Israel sendiri pada Selasa (12/1).

Menurut HNW, jika 1,5 juta penduduk Israel sudah divaksin, sedangkan tidak ada sama sekali warga Palestina di kawasan pendudukan yang divaksin, bahkan tidak ada prioritas sedikit pun untuk tenaga medis Palestina di kawasan tersebut, maka jelas ini adalah praktik apartheid yang ekstrem, rasisme, dan diskriminasi yang dilakukan Israel. "Maka, makin perlu untuk ditolak dan dikoreski oleh masyarakat internasional," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa perilaku pemerintah Israel yang apartheid, diskriminatif, melanggar konvensi Jenewa dengan tak memberikan vaksin bagi warga Palestina di kawasan pendudukan, dilakukan Israel sambil melakukan manuver untuk terjadinya normalisasi dibukanya hubungan politik dengan Israel. “Indonesia termasuk yang diiming-imingi untuk lakukan normalisasi itu," tegasnya.

Menurutnya, dengan tindakan yang melanggar ketentuan internasional dengan tak memberikan vaksin bagi warga Palestina di kawasan pendudukan Israel, makin menjelaskan kepada pemerintah Indonesia dan lain-lainnya untuk tidak tergoda dengan bujuk rayu normalisasi.

Tindakan ini makin menunjukkan Israel sebagai penjajah, pelanggar HAM, dan mempraktikkan sistem apartheid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News