HNW Mengkritik SKB Tiga Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah, Begini Catatannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA, mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan seragam sekolah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait kekhususan agama. Hidayat menyebut SKB tersebut sebagai kebijakan yang tidak proporsional.
HNW sapaan akrab Hidayat menyayangkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi. Ini justru hadir ketika banyak sekolah belum menyelanggarakan belajar tatap muka.
Hal ini mengakibatkan banyak pihak khawatir akan kualitas belajar dan mengajar. Ditambah lagi dengan makin banyaknya korban Covid-19 dan kejahatan terhadap anak-anak usia sekolah.
Menurutnya, pemerintah bukan fokus menyelesaikan masalah-masalah itu, tetapi justru menghadirkan kebijakan yang berpotensi menciptakan persoalan baru.
“Ini bukan SKB yang diperlukan untuk mengatasi masalah pendidikan dan dampak negatif dari pandemi Covid-19, terutama untuk para anak usia sekolah. Dan jelas, kebijakan ini sangat tidak proporsional,” ujar Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (4/1/2021).
HNW menilai kehadiran SKB yang diterbitkan Mendikbud, Menag dan Mendagri, tidak mempertimbangkan secara komprehensif realitas dan aspek lokalitas yang ada di masyarakat masing-masing daerah di Indonesia. Padahal keragaman, itu diakui oleh UUD NRI 1945 sebagai bagian dari Bhinneka Tunggal Ika.
“Karena memang banyak daerah yang adat istiadatnya terintegrasi dengan ajaran agama, seperti di Sumatera Barat atau Banten. Bukan hanya di Aceh yang dikecualikan dalam SKB tersebut (diktum no 6),” ujarnya.
Lebih lanjut, HNW mengatakan masyarakat tentu akan mengaitkan penerbitan SKB ini dengan peristiwa di Kota Padang, beberapa waktu lalu. Pada peristiwa itu, ada siswi nonmuslimah yang merasa diwajibkan mengenakan jilbab.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan catatan terkait SKB Tiga Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Ketum IMI Bamsoet Resmikan Sirkuit Barcode Gokart Electric di MOI Kelapa Gading
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya