Hoaks Cakada jadi Tersangka Mulai Menyebar

jpnn.com, JAKARTA - Gencarnya informasi mengenai rencana KPK menetapkan sejumlah calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka kasus korupsi menjadi konsumsi liar di kalangan masyarakat.
Tidak sedikit oknum yang memanfaatkan disinformasi tersebut sebagai alat kampanye untuk menyerang pasangan calon (paslon) tertentu.
Peneliti School of Transnational Governance European University Institute Erwin Natosmal Oemar mengatakan, praktik tersebut memang kerap menjadi alat kampanye hitam.
Tidak terkecuali pada pemilu kepala daerah (pilkada) serentak yang tengah bergulir saat ini. "KPU dan Bawaslu perlu proaktif melawan hoaks (berita palsu) itu," ujarnya kepada Jawa Pos, Minggu (18/3).
Berdasar penelusuran Jawa Pos, praktik penyebaran informasi tentang penetapan cakada tersangka bisa ditemui di sejumlah daerah. Misalnya, Jawa Tengah.
Informasi yang dikemas dengan gaya berita opini tersebut beredar di kalangan masyarakat setempat. Pun, pihak simpastisan paslon yang dirugikan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Erwin mengatakan, disinformasi itu masuk kategori hoaks bila tidak ada konfirmasi resmi dari KPK. Dia pun mengingatkan masyarakat tidak cepat percaya dengan informasi seperti itu sebelum ada pernyataan resmi KPK.
Seperti penetapan tesangka terhadap calon gubernur Maluku Utara (Malut) Ahmad Hidayat Mus (AHM). "Harus berdasar pernyataan resmi KPK," katanya.
Informasi bakal ada sejumlah cakada ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dijadikan alat kampanye hitam.
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance