Holdingnisasi PLTP dan PLTU, Kornas JAPI: Menteri BUMN Jangan Mengesampingkan Putusan MK

Holdingnisasi PLTP dan PLTU, Kornas JAPI: Menteri BUMN Jangan Mengesampingkan Putusan MK
Koordinator Nasional (KORNAS) Jaringan Pemuda Indonesia (JAPI) Iradat Ismail. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional (KORNAS) Jaringan Pemuda Indonesia (JAPI) Iradat Ismail meminta Presiden, Kementerian BUMN dan DPR harus menjadikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review UU Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagakelistrikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan program alih status holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Semua pihak harus menaati putusan MK. Ini menjadi ciri negara hukum,” tegas Iradat Ismail dalam siaran persnya pada Selasa (3/8).

Menurut Iradat, lembaga negara memiliki peran penting sebagai the guardian of constitution itu, diketahui telah menjatuhkan putusan atas pengujian uji materi atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan.

Oleh karena itu, putusan MK semestinya dijadikan acuan bagi penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan aalagi berkaitan dengan industri strategis.

“Tak boleh ada yang meragukan atau mengesampingkan putusan MK ini. Kita harus menghormatinya dan menerimanya apapun hasilnya. Sebab putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum final dan mengikat,” tegas Iradat.

Iradat yang juga Ketua Umum Mahasiswa Hukum Bisnis STIH IBLAM JAKARTA  itu mengingatkan bangsa kita sulit berdaulat di sektor energi jika semua persoalan industri strategis nasional harus  diprivatisasi.

“Bagaimana negara bisa mengontrol semua ini jika kepemilikan saham industri strategis nasional seperti usaha penyedia kelistrikan dikuasai oleh pihak lain atau pihak asing? Oleh karena itu, jangan hanya berorientasi pada provit semata dan mengabaikan kepentingan energi strategis nasional,” tegas Iradat.(fri/jpnn)

KORNAS Jaringan Pemuda Indonesia (JAPI) Iradat Ismail meminta Presiden, Kementerian BUMN dan DPR harus menjadikan hasil putusan MK tentang judicial review UU ketenagakelistrikan sebagai rujukan dalam pelaksanaan program alih status holdingisasi terhadap P


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News