Honor Saksi Parpol Dibayar Negara, KPU Dukung

Honor Saksi Parpol Dibayar Negara, KPU Dukung
Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan merekrut mitra pengawas pemilu lapangan (PPL), meski menyedot anggaran Rp 800 miliar.

Itu belum termasuk Rp 700 miliar yang digunakan untuk membiayai honor saksi dari partai politik peserta pemilu.

"Pada prinsipnya KPU selalu akan mendukung upaya-upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu. Terutama dalam hal ini bagi kegiatan pemungutan dan perhitungan suara. Keberadaan saksi parpol penting untuk memastikan proses pemilihan bisa berjalan dengan baik di tingkat TPS (tempat pemungutan suara)," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Jakarta, Selasa (21/1).

Menurut Husni, dari pemilu-pemilu sebelumnya, keberadaan saksi dari parpol cenderung tidak lengkap hadir di semua TPS yang ada. Akibatnya, terjadi beberapa kondisi yang tidak diinginkan.

Sebagai contoh dari sisi KPU, lembaga ini bertugas untuk memfasilitasi pemberian formulir perhitungan suara yang menjadi hak partai di tiap TPS.  Namun karena saksi parpol tidak ada, formulir tersebut kata Husni, menjadi mubazir.

"Beberapa kali pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kami dianggap melakukan pemborosan. Padahal undang-undang penyelenggaran pemilu DPR, DPRD dan DPD, memerintahkan KPU menyediakannya (formulir)," katanya.

Karena itu, lewat pola saksi parpol dibiayai oleh negara dalam pemilu kali ini, Husni berharap parpol bisa melakukan penugasan terhadap kader-kadernya untuk hadir sebagai saksi di tiap  TPS.

Husni berharap dengan keberadaan saksi yang lengkap, KPU bisa dipastikan tidak lagi akan dinilai melakukan pemborosan. Karena logistik yang dicetak sesuai perintah undang-undang, benar-benar dimanfaatkan dengan baik.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan merekrut mitra pengawas pemilu lapangan (PPL),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News