Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?

jpnn.com - Honorarium honorer masih banyak di bawah Rp 500 ribu per bulan. Timbul pertanyaan kemudian, apakah honorer yang diangkat PPPK paruh waktu gajinya di bawah Rp 500 ribu juga.
Itu karena ketentuan gaji PPPK paruh waktu tidak diatur secara detail dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
"KemenPAN-RB tidak bisa menentukan berapa gaji PPPK paruh waktu. Semuanya tergantung kebijaksanaan pemda, tentunya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing," terang Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja beberapa waktu lalu.
Pernyataan KemenPAN-RB ini membuat honorer yang ikut seleksi PPPK tahap 1 dan 2 khawatir. Jangan-jangan pemda akan mengambil patokan gaji honorer, mengingat permintaan KemenPAN-RB gajinya tidak boleh kurang dari sebelumnya (saat masih honorer)
Dewan Pembina Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Nurul Hamidah mengungkapkan, tenaga non-ASN tidak menolak dengan sistem PPPK paruh waktu.
Namun, sangat disayangkan formasi yang diajukan pemda tidak maksimal, sehingga berimbas pada banyaknya honorer tidak lulus formasi.
"Rata-rata daerah mengusulkan formasi PPPK 2024 minim, makanya banyak yang dialihkan ke PPPK paruh waktu,' kata Nurul kepada JPNN, Minggu (23/2).
Nurul mengaku banyak menerima curhatan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) soal gaji. Ternyata masih banyak yang digaji Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per bulan.
Honorarium honorer masih banyak di bawah Rp 500 ribu per bulan. Lantas gaji PPPK paruh waktu dikasih standar berapakah?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK