Honorer di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dipastikan Dapat THR

jpnn.com - GUNUNGKIDUL - Tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2024.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Gunungkidul Sunawan mengatakan THR yang diterima oleh pegawai berstatus honorer minimal sebesar Rp 600 ribu.
"Pemberian THR kepada tenaga honorer dan tenaga kerja harian lepas di anggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Besaran THR minimal Rp 600 ribu," kata Sunawan di Gunungkidul, Rabu (20/3).
Menurut dia, saat ini BKPP sedang membahas peraturan bupati (perbup) tentang THR untuk tenaga honorer yang akan diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Mengenai regulasi masih dalam tahap pembahasan, tentunya tenaga honorer di masing-masing OPD dapat THR," ungkapnya.
Sunawan mengatakan bahwa setiap tahunnya tenaga honorer di lingkup Pemkab Gunungkidul menerima THR dan masuk dalam anggaran masing-masing OPD di Kabupaten Gunungkidul.
Anggaran THR untuk tenaga honorer berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Gunungkidul.
"Sesuai dengan Undang-undang tenaga kerja, setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL," katanya.
Namun demikian, lanjut Sunawan, penerima THR untuk tenaga honorer atau THL memiliki kriteria-kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan masing-masing OPD.
BKPP Kabupaten Gunungkidul, DIY, memastikan tenaga honorer dan THL di lingkungan pemerintahan setempat mendapatkan THR 2024.
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini