Honorer di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dipastikan Dapat THR
Rabu, 20 Maret 2024 – 11:05 WIB
"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," katanya.
Baca Juga:
Dia mengatakan sesuai dengan aturan, THR yang diberikan berupa uang yang akan diterima oleh tenaga honorer atau THL dan paling cepat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
Sunawan mengatakan, untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, besaran THR yang diterima ialah satu kali gaji.
Data BKPP Gunungkidul, jumlah ASN 8.177.
Mereka berhak menerima THR Tahun 2024.
"Untuk THR dari APBD, yakni tambahan penghasilan pegawai ASN tergantung dengan kemampuan keuangan pemkab," ungkap Sunawan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BKPP Kabupaten Gunungkidul, DIY, memastikan tenaga honorer dan THL di lingkungan pemerintahan setempat mendapatkan THR 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
- Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan