Honorer Harus Menerima Keputusan Ini
Besaran pengurangan gaji honorer dilakukan sesuai jenjang pendidikan.
Gaji tenaga honorer saat ini berkisar Rp 1,7 juta hingga Rp 1,9 juta untuk Strata Satu (S1).
Jika dilakukaan pengurangan, maka gaji tenaga honorer selanjutnya menjadi Rp 1,2 juta.
Sedangkan, untuk setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) diperkirakan Rp 1 juta.
“Sesuai tingkat pendidikan saja, hanya ini solusi dari Pemkab Nunukan untuk para honorer,” tuturnya.
Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan yang membidangi pemerintahan, Aprem, SE mengatakan, jika Pemkab Nunukan ingin melakukan pemotongan TPP PNS silakan.
Alasannya, PNS masih ada gaji pokok. Namun untuk pemotongan gaji honorer perlu dipertimbangkan lagi.
Alasannya, sumber pendapatan honorer ya hanya dari gaji saja. Sementara, PNS punya gaji pokok dan TPP merupakan tambahan saja.
NUNUKAN – Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, membatalkan rencana melakukan pengurangan tenaga honorer di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti