Honorer K2 Harus Dites Lagi

Honorer K2 Harus Dites Lagi
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

Untuk proses verifikasi dan validasi data ada tiga tahapan lagi. Pertama, verifikasi kepesertaan, yaitu akan dicek apakah honorer K2-nya benar-benar pernah dites pada 3 November 2013. Pengecekannya disertai alat bukti berupa nomor registrasi peserta ujian. Honorer K2 harus menunjukkan nomor register ujiannya. Dari verifikasi kepesertaan ini, akan didapat berapa yang lulus tes, berapa yang tidak lulus tes, berapa yang lulus tes namun bodong.

Setelah semua data awal diperoleh, berlanjut ke tahap dua yaitu veri‎fikasi administrasi. Di sini akan dicek lagi, apakah benar honorer K2-nya masuk kriteria PP 56/2012 dan masih bekerja sampai sekarang. Identifikasinya melalui SK pengangkatan honorer K2, minimal masa pengabdiannya setahun per 1 Januari 2005 serta daftar kehadiran. Untuk masa kerja, tidak boleh putus.

Tahapan ketiga adalah verifikasi faktual oleh BPKP dan Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan‎ KemenPAN-RB. Di tahapan verifikasi faktual ini, datanya dicek random sehingga tidak ada celah untuk manipulasi data. Pengecekan random ini akan menurunkan tim BPKP, Panselnas (KemenPAN-RB, BKN, dan instansi terkait) ke lapangan. Mereka akan dicek satu per satu sehingga tertutup kemungkinan terjadinya kecurangan.

Bapak yakin cara tersebut akan sukses di lapangan?

Saya optimis akan sukses karena semua lubang kecurangan akan ditutupi, makanya pengawasan juga diperketat

Setelah tiga tahapan verifikasi, apakah honorer K2 langsung dites?

Oh tidak, mereka harus menjalani uji publik. Jadi data hasil verifikasi faktual yang diperoleh BPKP dan tim Panselnas, dicocokkan dulu, apakah sama atau tidak. Kalau berbeda ditelusuri lagi, kalau sudah sama baru dipublish ke publik. Data ini yang akan mempublish Panselnas agar tidak ada data ganda atau data tandingan. Setelah itu baru masuk ke tahapan proses seleksi.

Proses seleksinya seperti apa Pak?

‎Seleksi di sini adalah tes sesama honorer K2. Tes bisa dilakukan dengan sistem computer assisted test (CAT) atau tertulis (lembar jawab komputer).  Tes harus dilakukan untuk memenuhi amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah saya kalau mengangkat CPNS tanpa melalui seleksi, karena itu bertentangan dengan UU ASN. Memang kebijakan tes ulang ini akan menimbulkan pro-kontra. Namun, mau tidak mau harus dilaksanakan honorer K2. ‎Masih ada waktu untuk belajar, kan tesnya tahun depan. Mau CAT atau LJK akan dilihat nanti, namun kalau ikut aturan UU ASN ya harus dengan CAT

PEMERINTAH sudah menetapkan road map pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS secara bertahap dimulai April 2016. Hanya saja untuk menduduki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News