Honorer K2 Minta Diangkat PNS, Bukan PPPK

Honorer K2 Minta Diangkat PNS, Bukan PPPK
Honorer K2 mengikuti seleksi PPPK. Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Pertama, lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas.

Kedua, melalui Keppres seperti yang sudah diberikan Presiden Joko Widodo kepada bidan desa PTT usia di atas 35 tahun.

"Semoga 392 ribu honorer K2 yang tersisa bisa diangkat PNS sebelum semuanya pensiun," tandasnya.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengurus pusat PHK2I mendesak pengangkatan honorer K2 menjadi PNS lewat jalur Keppres dan revisi UU ASN.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News