Honorer K2 Usia 50 Tahun Diangkat PNS, Ini Persyaratannya 

Honorer K2 Usia 50 Tahun Diangkat PNS, Ini Persyaratannya 
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat memberikan info soal tes PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

a. CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.

b. Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.

c. PPPK.

"Jadi, ini ketentuan usia hanya pertama kali. Bisa juga diberikan waktu lima tahun, setelah itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bima. (esy/jpnn)

Pemerintah dan DPR bersepakat mengangkat honorer K2 usia 50 tahun menjadi PNS, apa saja persyaratannya?


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News