Honorer K2 Usia 50 Tahun Diangkat PNS, Ini Persyaratannya
Rabu, 29 Juni 2022 – 08:56 WIB
a. CPNS orang asli Papua yang berusia paling tinggi 48 tahun.
b. Pegawai honorer asli Papua yang terdaftar sebagai honorer K2 di BKN menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun.
c. PPPK.
"Jadi, ini ketentuan usia hanya pertama kali. Bisa juga diberikan waktu lima tahun, setelah itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bima. (esy/jpnn)
Pemerintah dan DPR bersepakat mengangkat honorer K2 usia 50 tahun menjadi PNS, apa saja persyaratannya?
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Dirjen Nunuk, Sisa Honorer Tendik Bisa Ikut PPPK, Jangan Sampai Formasi Mubazir
- Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN 2022 Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Alhamdulillah
- Honorer Tendik Tercecer Bisa Bernapas Lega, Ada Kabar Baik dari Dirjen Nunuk
- Honorer Tendik Tak Masuk Pendataan BKN 2022 Minta Diakomodasi Dalam Seleksi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pemda Punya Usul, Dirjen Nunuk Mengungkap Formasi, Banyak Honorer Tak Masuk Pendataan BKN
- Wakil Rakyat ke BKN Bahas Honorer jadi PPPK 2024, Ternyata Ada Part Time